Beranda | Artikel
Apa Hukum Air Liur?
Senin, 11 Januari 2010

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum air liur yang keluar dari Mulut seseorang ketika tidur? Apakah air liur yang mengalir itu berasal dari mulut ataukah dari lambung? Jika kita menghukumi najis, bagaimanakah cara menghindarinya?

Jawaban:

Air liur yang keluar dari mulut seseorang ketika tidur, hukumnya suci, tidak najis. Dan hukum asal bagi
semua benda yang keluar dari jasad manusia adalah suci, kecuali yang dijelaskan dalil tentang kenajisannya; berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya seorang mukmin itu tidak najis.” (HR Imam al-Bukhâri dalam Shahîhnya, 1/74,75, dari hadits Abu Hurairah radiallahu’anhu hadits ini memiliki kisah).

Jadi, air liur, keringat, air mata dan kotoran yang keluar dari hidung, semuanya suci. Karena demikianlah hukum asalnya. Sedangkan air kencing dan berak, serta semua yang keluar dari dua jalan (itu), hukumnya najis. Air liur yang keluar dari mulut seseorang saat tidur, termasuk dalam kategori sesuatu yang suci, seperti ingus, ludah atau yang sejenisnya.

Dengan landasan ini, maka tidak wajib atas seorang muslim untuk mencucinya, juga tidak wajib mencuci sesuatu yang terkena air liur, seperti pakaian dan kasur.
Al-Muntaqa min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih Fauzân, 5/10.

🔍 Kuku Panjang Dalam Islam, Proses Kematian Menurut Islam, Menyusui Dalam Islam, Apakah Sah Sholat Subuh Tanpa Doa Qunut, Memelihara Burung Hantu Menurut Islam, Wallpaper Bidadari Surga

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1236-apa-hukum-air-liur.html